Pola Kebijakan
Keanggotaan

Berikut adalah pola kebijakan keanggotaan Koperasi Credit Union Florette, berdasarkan surat edaran Nomor 01 /POLJAK/CU.F/VI/2024 tentang Perubahan Pola Kebijakan Keanggotaan, Simpanan, dan Pinjaman 

Syarat & Ketentuan Menjadi Anggota

Dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu dalam jaringan ( website florette) atau luar jaringan (Tempat Pelayanan)

  • Sudah berusia 18 tahun sampai dengan 60 tahun.
  • Berdomisili tetap dalam wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Mengisi surat permohonan menjadi anggota, yang ditandatangani pula oleh penjamin yaitu salah seorang anggota lama yang mengenal baik calon anggota atau kordinator Tempat Pelayanan.
  • Menyerahkan 1 lembar Foto Copy KTP yang masih berlaku, Foto Copy Kartu Keluarga. dan Pas Foto Berwarna / Hitam Putih Ukuran 3×4 atau 4×6 cm.
  • Menandatangani daftar keanggotan dalam buku daftar anggota.
  • Bersedia mengikuti pendidikan dasar.
  • Telah melunasi kewajiban sebagai anggota :
    – Uang Pangkal Rp 25.000
    – Simpanan Pokok Rp. 100.000
    – Simpanan Wajib bulan pertama Rp. 25.000
    – Dana Pendidikan Rp. 20.000
    – Dana Solidaritas bulan pertama Rp. 1.000
    – Solidaritas Duka tahun pertama Rp. 18.000 
    Total Rp 189.000
  • Bersedia membayar sumbangan pembangunan kantor sebesar Rp. 225.000 yang dicicil dengan cara Potong pada saat pinjam dan atau potong dari deviden akhir tahun.
  • Sudah berusia diatas 60 tahun sampai dengan 65 tahun.
  • Berdomisili tetap di luar wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Mengisi surat permohonan menjadi anggota, yang ditandatangani pula oleh penjamin yaitu salah seorang anggota lama yang mengenal baik calon anggota.
  • Menyerahkan 1 lembar Foto Copy KTP yang masih berlaku, Foto Copy Kartu Keluarga. dan Pas Foto Berwarna / Hitam Putih Ukuran 3×4 atau 4×6 cm.
  • Menandatangani daftar keanggotan dalam buku daftar anggota
  • Telah melunasi kewajiban sebagai anggota :
    – Uang Pangkal : Rp. 25.000
    – Simpanan Pokok : Rp. 1.000.000
    – Simpanan Wajib bulan pertama : Rp. 25.000
    – Dana Pendidikan : Rp. 20.000
    – Dana Solidaritas bulan pertama : Rp. 1.000
    – Solidaritas Duka tahun pertama : Rp. 18.000
    – Sumbangan Pembangunan Kantor : Rp. 225.000
    Jumlah Rp. 1.314.000
  • Anggota diberhentikan atau dikeluarkan apabila tidak melakukan kewajiban menyetor Simpanan Wajib lebih dari 24 bulan berturut-turut dengan total simpanan pokok, Simpanan Jajib, dan Simpanan Kapitalisasi dibawah Rp. 250.000 dan tidak memiliki pinjaman.
  • Anggota yang di berhentikan atau mengundurkan diri dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,-
  • Pemberhentian anggota dilakukan setelah proses pendekatan baik melalui komunikasi lisan maupun komunikasi tertulis (surat).
  • Anggota yang diberhentikan atau mengundurkan diri dan meninggal dunia, hanya berhak mengambil simpanan saham dan simpanan non saham.
Top