Pola Kebijakan
Simpanan

Berikut adalah pola kebijakan keanggotaan Koperasi Credit Union Florette, berdasarkan surat edaran Nomor 01 /POLJAK/CU.F/VI/2024 tentang Perubahan Pola Kebijakan Keanggotaan, Simpanan, dan Pinjaman 

Syarat & Ketentuan Simpanan

Simpanan saham adalah simpanan anggota yang tidak dapat ditarik sesewaktu selama menjadi anggota dan akan mendapatkan jasa simpan pada setiap akhir tahun buku.
Simpanan Saham pada KSP. Credit Union Florette terdiri dari:

  1. Simpanan Pokok (SP) yaitu simpanan awal yang disetor pada saat mendaftarkan diri.
  2. Simpanan Wajib (SW), yaitu simpanan yang harus disetor setiap bulan sebesar Rp. 25.000. dan boleh dibayar 1 kali untuk beberapa bulan kedepan atau 1 tahun kedepan.
  3. Nilai 1 unit saham sebesar Rp. 5.000,-

a. Simpanan yang dipotong dari pinjaman sebesar minimal 2,5% dari besar pinjaman dan simpanan yang disetor berdasarkan kemampuan anggota.
b. Simpanan Kapitalisasi tidak dapat ditarik selama menjadi anggota.
c. Bunga Simpanan Kapitalisasi 6% Pertahun.
d. Perhitungan bunga sikap dilakukan pada akhir bulan
e. Bunga sikap tidak menambah saldo sikap.
f. Biaya pergantian buku sikap yang rusak atau hilang Rp 20.000,-
g. Pembayaran bunga sikap dilakukan pada awal tahun setelah tutup buku bersamaan dengan deviden

a. Jumlah simpanan minimal Rp. 1.000.000,-
b. Membayar biaya administrasi buka sebesar Rp. 20.000.
c. Suku bunga sisuka : Deposito 3 bulan 4% pertahun, 6 bulan: 5% pertahun, 12 bulan: 6% pertahun.
d. Bunga sisuka dihitung berdasarkan tanggal jatuh tempo bulanan.
e. Bunga sisuka dialihkan kesibuhar anggota.
f. Sisuka yang sudah jatuh tempo tapi belum di tarik oleh penabung akan di perpanjang otomatis selama 3 bulan.
g. Penarikan sisuka sebelum tanggal jatuh tempo dikenakan penalti 15% dari total bunga yang di terima.
( Suku Bunga Sewaktu – waktu bisa berubah dengan Keputusan Pengurus ).

a. Adalah simpanan non saham yang bisa ditarik kapan saja dan bisa di setor kapan saja.
b. Setoran awal minimal Rp 10.000,- dan saldo minimal penarikan Rp 50.000,-
c. Administrasi buka rekening sibuhar Rp 20.000,- dan tutup rekening Rp 20.000,-
d. Bunga Sibuhar :
– Saldo Simpanan dibawah Rp. 50.000,- tidak diberi bunga
– Simpanan Rp. 50.000 s/d Rp. 1.000.000,- sesebar 3% per-tahun
– Simpanan Rp. 1.000.001 s/d Rp. 10.000.000,- sebesar 3,5% per-tahun
– Simpanan diatas Rp. 10.000.001,- sebesar Rp. 4% per-tahun
(Suku Bunga Sewaktu – waktu bisa berubah dengan Keputusan Manager atas
Persetujuan)

a. Setoran awal Rp 50.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp. 1.000,-
b. Saldi minimal bunga Rp. 50.000,-
c. Administrasi buka dan tutup rekening Sidandik Rp 20.000,-
d. Jangka waktu kontrak Sidandik minimal 36 bulan.
e. Bunga sidandik 7,5 % pertahun.
f. Perhitungan bunga Sidandik dilakukan pada akhir bulan.
h. Penarikan sidandik sebelum jatuh tempo kontrak dikenakan denda 15% dari total bunga yang diterima.

a. Setoran awal Rp 500.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp 50.000,-
b. Saldo minimal bunga Rp. 500.000,-
a. Administrasi buka dan tutup rekening simapan Rp 20.000,-
c. Simapan dalam bentuk pinjam simpan atau setoran bulanan.
d. Simapan pinjam simpan minimal Rp 1.000.000 dan maksimal Rp 50.000.000,-
e. Simapan pinjam simpan, selama tiga bulan beturut-turut tidak mengangsur pinjaman simapan maka dilakukan kontrapos antara simpanan dan pinjaman simapan.
f. Jangka waktu kontrak simapan minimal 5 tahun.
g. Bunga simapan 8,5% pertahun.
h. Pembulatan bunga simapan bulanan yakni ratusan.
i. Perhitungan bunga simapan dilakukan pada akhir bulan.
j. Penarikan simapan sebelum jatuh tempo kontrak dikenakan denda 15 % dari total bunga yang diterima.

Pajak atas bunga simpanan anggota sebesar 10% dari total bunga simpanan perbulan yang melebihi Rp 240.000,-

1. Simpanan saham dan non saham sebagai jaminan atas pinjaman anggota baik atas nama diri sendiri maupun anggota keluarga inti dan keluarga lainnya maka simpanan tersebut diblokir sesuai ketentuan jaminan.
2. Pembukaan blokir jaminan simpanan akan disesuaikan dengan ketentuan perjanjian pinjaman.

a. Jenis produk simpanan anggota yang wajib dilindungi asuransi simpanan yakni simpanan pokok, simpanan wajib dan sikap/simpanan swakarsa.
b. Bagi anggota yang telah memiliki polis perlindungan simpanan, penambahan simpanan wajib dan sikap setiap bulan akan dilakukan setelah polis sebelumnya jatuh tempo.
c. Anggota koperasi yang meninggal dunia dilaporkan keasuransi PT. Pandai paling lambat 25 hari dari tanggal kejadian.
d. Premi perlindungan simpanan sesuai ketentuan PT. Pandai dibayar Kopdit Florette.
e. Pembayaran klaim asuransi simpanan diserahkan kepada ahli waris sebagaimana yang tertera pada data induk anggota.
f. Persyaratan wajib SPK (Surat Pernyataan Kesehatan) merujuk pada ketentuan asuransi pinjaman.

Top