Pola Kebijakan
Pinjaman
Berikut adalah pola kebijakan keanggotaan Koperasi Credit Union Florette, berdasarkan surat edaran Nomor 01 /POLJAK/CU.F/VI/2024 tentang Perubahan Pola Kebijakan Keanggotaan, Simpanan, dan Pinjaman

Syarat & Ketentuan Pinjaman
1. Anggota biasa yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan Kopdit Florette.
2. Telah menjadi anggota minimal tiga (3) bulan dan tertib menyimpan.
3. Pinjaman tidak dilayani kepada anggota yang berusia di bawah usia 18 tahun yang belum menikah dan yang berusia diatas 65 tahun.
4. Telah mengikuti pendidikan dasar kopdit.
5. Pemohon mengajukan pinjaman dengan mengisi formulir permohonan pinjaman yang telah disediakan dan dilengkapi dukumen pendukung lain yang dibutuhkan.
6. Jangka waktu pengajuan permohonan pinjaman minimal satu minggu
- Pinjaman Umum
a. Pinjaman Kesejahteraan : untuk tujuan beli tanah, bangun rumah, biaya pendidikan, beli kendaraan, beli alat elektronik, beli perabot rumah tangga dan pinjaman kesejahteraan lainnya.
b. Pinjaman Produktif : untuk tujuan Modal Usaha/Bisnis, Pengembangan usaha bidang peternakan & pertanian, Investasi. - Pinjaman Khusus
a. Pinjaman Musiman : yaitu Pinjaman dengan cara pembayaran per 3 bulan dan per 6 bulan.
b. Pinjaman Investasi : untuk tujuan ditabungkan kembali, dalam bentuk sidandik dan simapan.
c. Pinjaman Kesehatan : yaitu pinjaman untuk kebutuhan yang berhubungan dengan urusan keselamatan hidup seseorang seperti perawatan kesehatan dan urusan biaya rumah sakit.
1. Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp. 150.000.000,-
2. Peminjam pemula dan peminjam lanjutan yang mengangsur pinjaman sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian pinjaman dan / atau dijemput petugas lapangan maka pinjaman selanjutnya hanya setara dengan simpanan peminjam dan anggota keluarga inti yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
3. Pinjaman Investasi (pinjam simpan) dilayani kepada anggota yang aktif menyimpan dan tertib mengangsur pinjaman.
4. Plafon pinjaman investasi maksimal Rp. 50.000.000,-
5. Apabila satu bulan tidak mengangsur pinjaman investasi maka akan dikontrapos final antara simpanan dan pinjaman investasi.
6. Plafon pinjaman kesehatan maksimal Rp. 2.500.000,-
- Pinjaman setara jaminan simpanan.
(1) Simpanan saham dan non saham penjamin wajib disertai dengan surat kuasa pengalihan simpanan yang ditandatangani oleh penjamin di atas meterai 10.000,- yang wajib dilakukan di kantor KSP. Credit Union Florette.
(2) Semua jenis simpanan yang menjadi jaminan tidak dapat ditarik selama simpanan tersebut masih menjadi jaminan.
(4) Semua jenis simpanan dari penjamin yang sudah menjadi jaminan pinjaman tidak dapat dijadikan jaminan bagi anggota keluarga berikutnya.
(5) Pembebasan jaminan disesuaikan dengan saldo pinjaman dimulai dari simpanan non saham peminjam dan anggota keluarga, simpanan saham anggota keluarga dan simpanan saham peminjam.
(6) Penjamin yang simpananannya di jadikan sebagai jaminan pinjaman orang lain tidak bisa melakukan pinjaman sampai dengan pinjaman dari peminjam sama dengan simpanan saham dan non sahamnya sendiri. - Pinjaman dengan Jaminan Plus :
(1) Persyaratan peminjam:
a. Telah menjadi anggota kopdit Florette di atas 1 tahun.
b. Suami / istri telah menjadi anggota kopdit Florette.
c. Telah melakukan pinjaman di atas dua kali sesuai ketentuan.
d. Tidak ada tunggakan simpanan wajib dan tunggakan angsuran pinjaman sebelumnya baik peminjam maupun anggota keluarga.
e. Bersedia menghadirkan pemilik sertifikat jika menggunakan sertifikat milik orang lain untuk melakukan penandatanganan kelengkapan administrasi jaminan.
(2) Persyaratan jaminan:
a. Simpanan saham dan non saham penjamin wajib disertai dengan surat kuasa pengalihan simpanan yang ditandatangani oleh penjamin di atas meterai 10.000,- yang wajib dilakukan di kantor kopdit.
b. Semua jenis simpanan yang menjadi jaminan tidak dapat ditarik selama simpanan tersebut masih menjadi jaminan.
d. Pembebasan jaminan disesuaikan dengan saldo pinjaman dimulai dari simpanan non saham peminjam dan anggota keluarga, simpanan saham anggota keluarga dan simpanan saham peminjam.
e. Jaminan sertifikat tanah/SKKT/BPKB mobil dan foto copy wajib disertai dengan surat kuasa penyerahan jaminan dari peminjam.
f. Pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah/SKKT/BPKB mobil hanya 3 kali dari total simpanan yang menjadi jaminan dengan memperhatikan letak strategis dan analisis kemampuan mengembalikan pinjaman setiap bulan.
g. Surat kuasa pengalihan hak atas jaminan sertifikat tanah/SKKT/BPKB mobil yang wajib ditandatangani pemilik jaminan dan ahliwaris (isteri dan anak).
i. Kelengkapan dokumen untuk mendukung jaminan sertifikat tanah/SKKT/BPKB mobil: foto KTP pemilik tanah, Kartu Keluarga dan bukti pembayaran pajak tanah terakhir.
k. Perhitungan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah/SKKT/BPKB mobil maksimal 75 % hari harga pasar.
l. Besar pinjaman yang dilayani maksimal 3 (tiga) kali simpanan ( Simpanan Pokok, simpanan wajib dan simpanan kapitalisasi ) dengan memperhatikan batas maksimum pinjaman.
m. untuk pinjaman yang menggunakan jaminan SK, wajib membawa SK pertama 80 % asli dan SK terakhir sebagai ASN, surat keterangan gaji dari bendahara gaji dengan mengetahui atasan langsung, copy daftar gaji bulanan, daftar pembayaran gaji kolektif, Surat kuasa pemotong dari peminjam kepada bendahara instansi untuk pemotongan gaji.
n. untuk karyawan swasta harus melampirkan SK 100% dari Lembaga atau Yayasan.
(3). Penjamin pinjaman yang turut menanda tangani surat perjanjian pinjaman yakni suami atau istri atau anak kandung atau orang tua dan didokumentasi dengan pengambilan foto saat menanda tangani surat perjanjian pinjaman.
Setiap pinjaman akan di kenakan pemotongan :
1. Simpanan Kapitalisasi sebesar minimal 2,5% dari besar pinjaman
2. Sibuhar sebesar 2,5% dari besar pinjaman
3. Membayar Premi Asuransi sebesar 0,65% dari jumlah pinjaman.
4. Membayar Provisi (jasa pelayanan) sebesar 1,5% dari jumlah pinjaman
- Jenis Pinjaman Produktif dan Kesejahteraan
≤ 5 juta = maksimal 18 bulan
>5 s/d 10 juta = maksimal 24 bulan
>10 s/d 20 juta = maksimal 36 bulan
>20 s/d 30 juta = maksimal 48 bulan
>30 s/d 50 juta = maksimal 60 bulan
>50 s/d 150 juta = maksimal 72 bulan - Jenis Pinjaman Investasi
≤ 5 juta = maksimal 24 bulan
> 5 s/d 50 juta = maksimal 36 bulan - Jenis Pinjaman Darurat
≤ 2,5 juta = maksimal 12 bulan
- Kedisiplinan mengembalikan pinjaman sesuai pilihan cara pembayaran pinjaman dengan nilai nominal sebagaimana tercantum dalam tabel angsuran pinjaman bulanan.
- Pembayaran angsuran dan bunga terhitung satu bulan setelah pencairan pinjaman.
- Anggota yang tidak melakukan setoran angsuran pinjaman dalam bulan berjalan maka kewajiban tertunggak harus di bayar bersamaan dengan dengan pembayaran bulan berikutnya.
- Bagi anggota yang tidak membayar angsuran pokok pinjaman dan bunga di atas satu bulan maka di informasikan melalui media, seperti Telepon, SMS, Whatsap, surat peringatan atau surat teguran.
- Pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo akhir dihitung bunga hanya dalam bulan bersangkutan.
- Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban mengangsur pinjaman sesuai dengan tabel angsuran bulanan selama enam (6) bulan dalam satu tahun buku setelah pencairan pinjaman maka dilakukan auto debet dengan jaminan peminjam yang tertera dalam surat kuasa pengalihan jaminan simpanan untuk menutup seluruh angsuran dan bunga tertunggak.
- Bagi anggota peminjam dengan jaminan sertifikat tanah dan atau SKKT dan anggota yang bersangkutan tidak membayar angsuran pokok pinjaman dan bunga selama Sembilan (9) bulan berturut – turut maka dilakukan pemasangan spanduk bertuliskan “Tanah dan Bangunan ini sedang dalam Jaminan Kopdit Florette” sebagaimana tertera pada surat pernyataan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian pinjaman.
- Bagi anggota peminjam dengan jaminan BPKB mobil dan anggota yang bersangkutan tidak membayar angsuran pokok pinjaman dan bunga selama 7 (tujuh) bulan berturut – turut maka mobil yang menjadi jaminan pinjaman akan langsung disita oleh KSP. Credit Union Florette.
- Eksekusi atas jaminan sertifikat tanah atau SKKT dilakukan setelah pinjaman sudah jatuh tempo.
- Pinjaman Umum
– Pinjaman Kesejahteraan
1,6% perbulan menurun
– Pinjaman Produktif
1,6% perbulan menurun - Pinjaman Produktif
– Pinjaman Musiman
1,6% per bulan (Flat)
– Pinjaman Investasi
1% per bulan menurun
– Pinjaman Kesehatan
1,2 % perbulan menurun
1. Jika saldo pinjaman sebelumnya maksimal 30% dan disesuaikan dengan ketentuan jaminan dan kemampuan membayar serta memerhatikan ketentuan maksimal pinjaman dan ketentuan pihak asuransi.
2. Tidak ada tunggakan angsuran pinjaman sebelumnya dan / atau dijemput petugas lapangan.
3. Tidak berlaku bagi peminjam lalai yang mengangsur pinjaman dengan sistem kontrapos atau auto debet kecuali dari rekening sibuhar.
4. Ketentuan pemotongan pinjaman berlaku ketentuan pada bagian E.1- 4.
1. Peminjam dengan kriteria khusus sesuai keputusan panitia kredit
2. Pembaharuan pinjaman tidak berlaku bagi anggota aktif.
3. Peminjam yang dilakukan pembaharuan pinjaman dibuat dengan buku khusus.
4. Pembaharuan pinjaman hanya dihitung dari saldo pinjaman.
5. Ketentuan pemotongan pinjaman berlaku ketentuan pada bagian E.1- 4
– Peminjam yang melakukan pembaharuan pinjaman di kategorikan anggota daftar hitam